kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:47 WIB
Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sugeng menyebut, UU Minerba saat ini baru memberikan kepastian perpanjangan kontrak selama 2 x 10 tahun sejak masa kontrak berakhir. Namun, terkait dengan luasan wilayah, masih belum ditentukan secara tegas di dalam regulasi.

"Dalam ketentuannya (UU Minerba) ada perpanjangan 2 x 10 tahun, tetapi luasannya memang belum diatur. Itu yang akan menjadi bahasan kita di Panja," ungkapnya.

Kendati begitu, Sugeng menolak jika revisi UU Minerba ini hanya khusus PKP2B. Sugeng mengatakan, revisi UU Minerba adalah inisiatif DPR yang sudah digulirkan sebelum isu perpanjangan PKP2B merebak. "UU ini untuk kepentingan PKP2B? ya tidak juga. (Revisi) ini sudah lama prosesnya," sebut Sugeng.

Adapun, dalam Daftar Isian Masalah (DIM), Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan ada 13 isu utama yang akan dibahas dalam revisi UU Minerba ini.

Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare

13 isu tersebut adalah:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor, yang dilakukan melalui jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan pengolahan dan pemurnian.

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan. Melalui kegiatan penyelidikan, dan penelitian yang dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan.

3. Memperkuat peningkatan nilai tambah, antara lain dengan pemberian insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017, serta hilirisasi batu bara.

4. mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Hal ini dilakukan melalui penugasan pada BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penelitian di area green field (lahan baru), mendorong eksplorasi melalui anak usaha, dan membayar dana ketahanan minerba.

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh Gubernur.

Baca Juga: Pembahasan revisi UU Minerba dimulai awal pekan depan




TERBARU

[X]
×