Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis (31/7/2025).
Gibran ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana terkait proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024.
“Betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Usai Kasus eFishery, Northstar Dikepung Isu Merger & Migrasi Manajemen ke Danantara
Dugaan rekayasa laporan keuangan
Kasus ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan para investor eFishery.
Investigasi tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan finansial yang menyeret nama Gibran Huzaifah.
Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) eFishery pada Desember 2024.
Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hampir 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Padahal, meski eFishery sempat melaporkan laba sebesar 16 juta dollar AS (sekitar Rp 230 miliar) pada September, hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar.
Selain itu, perusahaan juga disebut mengeklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan. Namun, penyelidikan hanya menemukan sekitar 24.000 unit.
Baca Juga: Berhenti Beroperasi, Ribuan Petani Ikan Harap Tetap Bisa Gunakan Teknologi eFishery
Perjalanan karier Gibran Huzaifah
Dikutip dari laman Institut Teknologi Bandung (ITB), Gibran Huzaifah mengawali kariernya sebagai peternak ikan lele.
Selama menekuni profesi tersebut, ia menemukan masalah pada efektivitas pemberian pakan yang menambah biaya produksi.
Pada 2013, Gibran Huzaifah yang merupakan lulusan ITB itu kemudian mengembangkan teknologi pemberi pakan otomatis bernama smart feeder. Alat ini menggunakan sensor dan algoritma untuk memberi pakan ikan secara efisien.
Huzaifah mengeklaim, alat tersebut mampu menghemat biaya pakan hingga 28 persen dan meningkatkan keuntungan para pembudidaya.
Dua tahun setelahnya, eFishery memiliki kantor pusat dan fasilitas produksi komersial. Pada 2016, eFishery mulai memproduksi massal smart feeder dan merambah layanan lain di bidang akuakultur.
Selain smart feeder, ia juga meluncurkan platform digital eFisheryKu untuk edukasi dan manajemen budidaya, serta eFisheryFund guna memberi akses pembiayaan bagi petani ikan. Atas inovasinya, Gibran Huzaifah masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2017.
Ia dinilai sebagai salah satu dari 300 wirausaha muda berbakat yang menghadirkan solusi inovatif di tengah tantangan industri.
Baca Juga: Ribuan Petani Ikan eFishery Gagal Panen, Wamenkop: Saya Akan Temui Para Petani Ikan
Pada 2023, eFishery berhasil menyandang status unicorn setelah mengantongi pendanaan seri D sebesar 200 juta dollar AS atau sekitar Rp 3 triliun.
Namun, karier Gibran Huzaifah meredup setelah terkuaknya dugaan manipulasi laporan keuangan.
Usai pencopotan dirinya, pemegang saham menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/23045601/eks-ceo-efishery-gibran-huzaifah-ditahan-polisi?page=all#page2.
Selanjutnya: Bisnis Produk Olahraga Kian Menyehatkan
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Dharma Wanita Nasional 2025, Diperingati Setiap 5 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News