kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.418   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.505   40,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.059   9,36   0,89%
  • LQ45 795   7,15   0,91%
  • ISSI 254   0,23   0,09%
  • IDX30 414   2,48   0,60%
  • IDXHIDIV20 473   2,70   0,57%
  • IDX80 119   0,98   0,83%
  • IDXV30 124   0,87   0,71%
  • IDXQ30 132   1,01   0,77%

Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, Begini Modusnya


Selasa, 05 Agustus 2025 / 13:35 WIB
Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, Begini Modusnya
ILUSTRASI. Satgas Pangan Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus beras oplosan. Para tersangka itu merupakan pejabat dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM). 

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menyebutkan, tiga tersangka ini adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli telah menemukan bukti yang cukup untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi peredaran beras premium tidak sesuai standar dan kemasan," kata Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).  

Helfy mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar mutu SNI beras premium yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Satgas Pangan Tetapkan Tiga Bos PT PIM Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan

Dalam perkara ini penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras batah beras premium merk sanya, Fortune, Sofia dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. 

Kemudian, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung. Selain itu, juga melakukan penyitaan beras patah kecil 5.750 ton dalam kemasan karung, serta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras, mesing drying section, asking section, milling section dan packing," ujarnya. 

Adapun pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni tindak perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangan produk beras tidak sesuai dengan standar mutu apda lebel kemasan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar. 

Sedangkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Selanjutnya: Daftar Kode Redeem Haikyu!! Fly High Terbaru (Agustus 2025) dan Panduan Cara Klaim

Menarik Dibaca: Bukan Cuma Kulit Tapi Kulit Kepala Juga Perlu Eksfoliasi, Ini Alasan dan Tipsnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×