Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 mencapai Rp 976 triliun. Khusus pada semester I-2025 saja, nilainya mencapai lebih dari Rp 99 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah. Ia bilang, perputaran dana judol terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Puncaknya terjadi sejak Covid-19 tahun 2020 lalu. Total transaksi yang dilakukan oleh pemain judol sejak 2017 hingga saat ini sebanyak 709 juta lebih transaksi,” kata Natsir kepada Kontan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online Tembus 25.000 Rekening
Ia membeberkan, mayoritas pemain judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pada 2023, dari total 3,8 juta pemain yang tercatat, sebanyak 3,04 juta alias 80% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kemudian pada 2024 persentasenya menurun, menjadi 70,7% dari total pemain 9,7 juta.
Namun, pada paruh pertama 2025, persentasenya kembali meningkat menjadi 71,6% dari total 3,1 juta pemain.
Natsir menyebut pemain judol tersebar di seluruh golongan usia, mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 50 tahun. Secara khusus, pemain judol anak di bawah usia 10 tahun paling banyak berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.
Pola transaksi biasanya berawal dari penyetoran (top up) ke rekening tertentu, biasanya melalui platform e-wallet, lalu ditampung di rekening pengepul (perantara).
Dari rekening pengepul itu kemudian disalurkan ke rekening-rekening bandar kecil, lalu ke bandar besar yang tak hanya berada di domestik tetapi juga hingga ke luar negeri.
Baca Juga: Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
“Bandar-bandar kecil itu kerapkali menggunakan rekening yang tidak aktif atau dormant,” ungkap Natsir.
Natsir bilang umumnya bandar judol yang ditemukan PPATK merupakan jaringan terorganisir. Ia membeberkan, PPATK juga mendeteksi sejumlah pelaku (bandar) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, kami sampaikan kepada penyidik POLRI. Sudah banyak yang ditangkap dan asetnya disita,” pungkasnya.
Selanjutnya: Indonesia Masih Perlu Impor Lithum dalam Pengembangan Baterai EV
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di Bulan Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News