kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:47 WIB
Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

6. Luas wilayah perizinan pertambangan, luas minimum WIUP Eksplorasi dihapus

7. Jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. Pemberian insentif berupa jangka waktu izin yg lebih lama lagi bagi pemilik IUP dan IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik.

8. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014,. Wilayah Pertambangan ditetapkan oleh menteri setelah ditentukan oleh pemda atau pemerintah provinsi.

9. Penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda

10. Penguatan peran BUMN. Prioritas pengelolaan wilayah eks KK atau PKP2B kepada BUMN, penugasan kepada BUMN untuk kegiatan eksplorasi.

11. Kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK.

Baca Juga: Pemerintah buka peluang tingkatkan produksi batubara, ini kata APBI

12. Izin Pertambangan Rakyat, luas WPR semula 25 hektare menjadi 100 ha dan pendapatan dari IPR.

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, keenam PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak dalam beberapa tahun ke depan adalah PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×