Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Menanggapi hal ini, Anggota AKPI Akhmad Henry Setiawan bilang sejatinya kurator pasti akan memberikan laporan kegiatan, setidaknya dalam rapat-rapat kreditur. Oleh karenanya ia tak keberatan jika kelak ada ketentuan soal ini, pun jika ada ketentuan waktunya.
Hebry juga turut memberi saran, ia ingin agar kurator punya kewenangan mengakses harta petinggi perusahaan, terlebih dalam mengupayakan gugatan pembatalan transaksi aset dari perusahaan yang telah pailit ke para pemilik (actio pauliana).
"Kalau kita dapat informasi ternyata ada pengalihan aset dari perusahaan pailit kepada pemiliknya misalnya. Itu kan tidak bisa langsung masuk boedel, harus melalui gugatan actio pauliana. Nah sementara kurator ini kan tidak bisa akses rekening pemilik. Di UU 37/2004 harta pemilik, komisaris, itu kan memang bukan domain kita, sementara kita perlu pembuktian terjadi pengalihan," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id.
Hal ini penting, terutama kata Henry terkait kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang kerap hanya dapat pengembalian sekitar 20%-30% dari total tagihannya. Sementara soal standarisasi, ia juga seoakat. Menurutnya hal ini memang penting, guna memberikan kompetensi minimum bagi kurator.
"Kadang ada kurator yang masih bingung apakah kreditur ini masuk konkuren atau separatis (dengan jaminan)," lanjutnya.
Setali tiga uang, Anggota IKAPI Pringgo Sanyoto juga menyatakan standarisasi profesi kurator penting dilakukan. Ia bilang, sejatinya tiga organisasi kurator dahulu sempat membentuk sebuah tim untuk merumus hal ini.
"Kalau tidak salah, dulu AKPI, IKAPI, HKPI sempat buat tim atau badan saya lupa untuk bikin satu standar profesi. Kalau kemudian ini dimasukkan dalam regulasi tentu akan lebih baik," kata Pringgo sata dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News