Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum tiga pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co percaya diri permohonannya akan dikabulkan majelis hakim.
Saat ini Tiga Pilar memang tengah menghadapi permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Marx yakin sebab katanya permohonannya telah memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Pemohon kita saja sudah tiga, sudah lebih dari dua. Walaupun dari laporan keuangannya juga banyak kreditur lainnya, ada UOB, Rabobank. Itu sudah cukup. Dan intinya bahwa termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo. Itu saja," jelas Marx.
Sementara dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, total nilai tagihan dalam permohonan ini mencapai Rp 369,022 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.
Biaya jasa tersebut, seharusnya dibayar di awal periode. Pun Sinartama telah mengajukan invoice pada 8 Juni 2018. Namun hingga saat ini Tiga Pilar belum juga membayarnya.
Pemohon kedua yaitu Sinarmas MSIG, menagih utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar.
Sejatinya Tiga Pilar baru tidak bisa membayar bunga obligasi tersebut yang telah jatuh tempo pada 5 Juli 2018 lalu. Namun, seluruh nilai obligasi ditagih sebab Sinarmas MSIG menilai surat utang tersebut telah menjadi cross default.
"Sudah ada pernyataan dari resmi bahwa mereka memang tidak membayar. Dalam sati transaksi obligasi, kalau dia tidak bisa bayar bunga atau kupon berarti gagal, default seluruhnya. Itu risiko penerbit obligasi," sambung Marx.
Hal serupa juga dilakukan Teknologi Mitra. Mereka menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.
Pun Marx bilang, soal utang dari bunga obligasi ini sejatinya bisa langsung diajukan oleh para pemegang obligasi. Tak harus melalui wali amanat.
"Itu mudah sebenarnya, sudah jelas di pasal 2 ayat 1 UU 37/2004. Pemegang obligasi itu dianggap sindikasi, tidak bisa dijadikan satu. Kreditur sindikasi adalah kreditur juga makanya bisa langsung diajukan. Itu sesuai regulasi," papar Marx.
Sementara itu, kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates masih belum mau beri komentar soal substansi perkara. Termasuk bagaimana kiat Tiga Pilar agar bisa lolos jerat PKPU ini.
"Aku belum bisa komentar, terlebih di sidang perdana pemohon juga masih mempertanyakan legal standing kami sebagai kuasa termohon," kata Pringgo saat dihubungi Kontan.co.id.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Marx memang sempat mempermasalahkan soal legal standing kuasa termohon.
Ia beralasan bahwa Jumat (27/7) lalu Tiga Pilar melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mengganti Joko Mogoginta sebagai Direktur Utama Tiga Pilar.
Sementara dalam sidang Pringgo memberikan surat kuasa yang ditandatangani oleh Joko. "Harus dapat keterangan tertulis dari orang yang berwenang sebagai direksi sekarang. Siapa? Komisaris atau pemegang saham?, Kalau tidak ia tak boleh berada di persidangan," ucap Marx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News