Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang apartemen Majestic Point Serpong, PT Prioritas Land Indonesia berakhir damai.
Dalam rapat pemungutan suara alias voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/7), mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Prioritas.
"Dari total 135 kreditur dalam PKPU, saat voting ada 130 kreditur yang hadir, sehingga sudah memenuhi syarat UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasilnya 123 kreditur atau 95,72% menyetujui proposal, tiga kreditur atau 1,95% setuju, dan empat kreditur 2,33% abstain," kata pengurus PKPU Prioritas Rahasuna Andry kepada Kontan.co.id seusai rapat.
General Manager Prioritas Sammy Maramis menyambut baik putusan ini. Ia bilang, sejatinya Prioritas memang akan segera menunaikan kewajibannya terkait proyek apartemen Majestic.
"Hasilnya sesuai dengan yang kita inginkan, semua proses berakhir damai. Karena komitmen kita dari awal memang ingin menyelesaikan proyek," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.
Asal tahu saja, dalam proses PKPU ini, Prioritas harus menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 133 miliar. Tagihan ini berasal dari satu kreditur separatis (dengan jaminan) yaitu Bank MNC International yang memegang tagihan Rp 78 miliar. Sementara sisanya merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang berasal dari pembeli unit senilai Rp 87 miliar.
Sekadar mengingatkan, Prioritas masuk PKPU setelah dimohonkan oleh salah satu pembeli unit apartemennya. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 19 April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News