Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan agar beberapa badan usaha plat merah dapat kekebalan atas permohonan pailit.
Teddy bilang, hal tersebut diusulkan terutama guna melindungi badan usaha pemerintah yang menggarap kepentingan publik.
"Usulannya kita akan kecualikan BUMN yang signifikan, ukurannya misalnya mereka menyelenggarakan PSO. Atau industrinyang belum bisa digarap oleh swasta. Kalau sekarang tidak ada pengecualian, BUMN 100 persen dimiliki negara pun masih bisa dipailitkan oleh Menteri BUMN," jelas Teddy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).
Dalam UU 37/2004, memang upaya PKPU maupun kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat diajukan oleh Menteri BUMN. Hanya saja ketentuan tersebut hanya untuk BUMN yang sepenuhnya dikuasai negara, tanpa dibagi atas saham-saham.
Sehingga ada beberapa BUMN yang terbagi atas kepemilikan saham, masih bisa diajukan permohonan. PT Merpati Nusantara Airlines misalnya, yang kini tengah menjalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Merpati masuk PKPU setelah dimohonkan oleh vendornya.
Selain di tingkat nasional, Teddy juga bilang bahwa Revisi beleid ini akan diupayakan akan mengatur BUMD, hingga BUMDes. Usulnya para kepala daerah yang berhak mengajukan permohonan.
"Di negara maju juga ada industri yang sangat pentingnya, dapat pengecualian. Karena kalau ada apa-apa itu tanggung jawab negara, untuk apa dipailitkan?" Jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News