kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Revisi UU Kepailitan, BUMN diusulkan kebal pailit


Senin, 02 Juli 2018 / 06:38 WIB
Revisi UU Kepailitan, BUMN diusulkan kebal pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan agar beberapa badan usaha plat merah dapat kekebalan atas permohonan pailit.

Teddy bilang, hal tersebut diusulkan terutama guna melindungi badan usaha pemerintah yang menggarap kepentingan publik.

"Usulannya kita akan kecualikan BUMN yang signifikan, ukurannya misalnya mereka menyelenggarakan PSO. Atau industrinyang belum bisa digarap oleh swasta. Kalau sekarang tidak ada pengecualian, BUMN 100 persen dimiliki negara pun masih bisa dipailitkan oleh Menteri BUMN," jelas Teddy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Dalam UU 37/2004, memang upaya PKPU maupun kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat diajukan oleh Menteri BUMN. Hanya saja ketentuan tersebut hanya untuk BUMN yang sepenuhnya dikuasai negara, tanpa dibagi atas saham-saham.

Sehingga ada beberapa BUMN yang terbagi atas kepemilikan saham, masih bisa diajukan permohonan. PT Merpati Nusantara Airlines misalnya, yang kini tengah menjalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Merpati masuk PKPU setelah dimohonkan oleh vendornya.

Selain di tingkat nasional, Teddy juga bilang bahwa Revisi beleid ini akan diupayakan akan mengatur BUMD, hingga BUMDes. Usulnya para kepala daerah yang berhak mengajukan permohonan.

"Di negara maju juga ada industri yang sangat pentingnya, dapat pengecualian. Karena kalau ada apa-apa itu tanggung jawab negara, untuk apa dipailitkan?" Jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×