kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Polemik aset dalam kepailitan Asuransi Syariah Mubarakah


Minggu, 13 Mei 2018 / 21:32 WIB
Polemik aset dalam kepailitan Asuransi Syariah Mubarakah
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana tim kurator PT Asuransi Syariah Mubarakah guna mengangkat kepailitan terganjal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemohon pailit enggan memuluskan langkah tersebut.

Anggota kurator kepailitan Asuransi Mubarakah Catur Agus Saptono menyebutkan, OJK tak menyetujui hal tersebut lantaran dalam laporan keuangan Asuransi Mubarakah masih ada aset yang dimilikinya.

"Padahal, dari penelusuran tim kurator aset-aset tersebut bukan atas nama ASM, sehingga tak bisa dilakukan pemberesan," kata Catur saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/5).

Dalam kepailitan, tim kurator baru berhasil mengamankan aset berupa deposito berjamin senilai Rp 1,5 miliar. Nilai tersebut sangat jauh dari total tagihan Asuransi Mubarakah senilai Rp 139 miliar.

Dalam laporan keuangan Asuransi Mubarakah, dinyatakan ada dua aset lain berupa tambak seluas 5000 meter persegi di Kalimantan Timur, dan lahan di Sumatra Barat, yang masuk dalam bagian penambahan modal oleh pemegang saham Asuransi Mubarakah pada 2000.

Hanya saja tambak di Kalimantan ternyata diketahui masih dimiliki atas nama PT Ranji Karyasakti, perusahaan yang juga sahamnya dipegang pemilik Asuransi Mubarakah. Sementara lahan di Sumatra Barat ternyata ternyata berstatus ulayat.

Aset-aset tersebut kemudian tak bisa dilakukan pemberesan, lantaran secara legal bukan merupakan kepemilikan Asuransi Mubarakah. Oleh karenanya, dalam rapat kreditur terakhir, tim kurator berniat mengangkat alias mencabut kepailitan. Dan menyarankan agar OJK sebagai pemohon dapat menempuh ikhtiar litigasi lainnya.

"Kota sudah ajukan ke hakim pengawas untuk diajukan pengangkatan, namun kemudian OJK mengirim surat tak setuju, karena aset-aset tersebut tercatat dan diakui oleh OJK sebagai milik Asuransi Mubarakah. Kemarin rencananya ada pertemuan, tapi pihak OJK tak datang, jadi ditunda selasa (15/5) besok," lanjut Catur.

Sementara itu, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Syar Muchlasin enggan memberikan keterangan ihwal ini. "Saya tak bisa berikan komentar, sekarang prosedurnya harus melaluki departemen komunikasi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/5).

Sekadar informasi, nilai total tagihan Asuransi Mubarakah sebesar Rp 139 miliar, berasal dari 27 kreditur. Beberapa pemegang tagihan terbesar misalnya Perum Jamkrindo senilai Rp 76,36 miliar, BNI Syariah senilai Rp 3,39 miliar dan BPD Jawa Barat sebesar Rp 55,24 miliar. Adapula kreditur lainnya yaitu BPR Bank Magelang, PT Medicom Prima, RS Anugerah Bunda Khatulistiwa, dan RS Pro Medika.

Selain kreditur tunggal, adapula krediturnya yang berasal dari pemegang polis asuransi yang berjumlah hingga 11.000 nasabah yang menjadi 11 perwakilan kreditur. Sementara OJK sempat menaksir bahwa pemegang polis Asuransi Mubarakah mencapai 500.000 orang.

Asuransi Mubarakah diputus pailit pada 6 September 2016 setelah permohonan pailit yang diajukan OJK diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis menilai, ASM tidak bisa menjaga kesehatan keuangan (solvabilitas) dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kewajiban para pemegang polis seperti diatur dalam Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×