kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Naskah akademik RUU Kepailitan dan PKPU rampung September mendatang


Kamis, 28 Juni 2018 / 11:42 WIB
Naskah akademik RUU Kepailitan dan PKPU rampung September mendatang
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Pailit, Siasat atau Juru Selamat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kelompok Kerja penyusunan revisi UU 37/2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih menyusun naskah akademik hingga saat ini.

Ketua Tim Pokja Teddy Anggoro menyatakan, saat ini penyusunan naskah akademik telah masuk tahap finalisasi. Targetnya, September mendatang akan rampung.

"Saat ini sudah sampai pada finalisasi penyusunan naskah akademik. Semoga September selesai, sehingga bisa dilanjutkan dengan penyusunan RUU," katanya kepada KONTAN, Kamis (28/6).

Desember 2017 lalu, sebenarnya naskah akademiknya telah rampung disusun. Namun, kata Teddy lantaran masih banyak masukan yang diterima Tim Pokja, penyusunan naskah akademik tersebut kembali dilakukan.

"Yang Desember itu belum final, draf tersebut merupakan hasil kerja tim tahun lalu. Tetapi masukan terus datang, jadi Pemerintah memutuskan untuk lanjutkan penyusunan Naskah Akademik tersebut," sambung Teddy.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Baso Fakruddin menyatakan, salah satu poin penting dalam revisi beleid ini mengenai hak kreditur yang dapat mengajukan permohonan PKPU.

Kata Baso, hak kreditur untuk mengajukan permohonan diusulkan untuk dihapus. Sebab, Baso menilai banyak permohonan PKPU yang justru berujung kepada kepailitan.

"Marwah PKPU itu kan untuk restrukturiasi sementara, dan banyak pengajuan PKPU oleh kreditur banyak yang blocking untuk perdamaian (homologasi), sehingga menjadi pailit. Keadaan pailit dari permohonan PKPU ini bisa langsung terjadi insolvensi," katanya kepada KONTAN, Rabu (27/6).

Sementara dari penelusuran KONTAN atas laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada lima pengadilan niaga di Indonesia, permohonan PKPU dan pailit memang terus meningkat.

Hingga 21 Juni 2018, telah ada 117 permohonan PKPU, dan 46 permohonan pailit. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, pada 2016 ada 143 permohonan PKPU, dan 67 permohonan pailit. Dan 2017 ada 162 permohonan PKPU, serta 68 permohonan pailit.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×