kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Revisi Kedua Aturan DHE SDA Berlaku 1 Januari 2026, Diharapkan Penerapannya Efektif


Minggu, 07 Desember 2025 / 18:36 WIB
Revisi Kedua Aturan DHE SDA Berlaku 1 Januari 2026, Diharapkan Penerapannya Efektif
ILUSTRASI. Kapal kargo TJ Harvest Panama melakukan bongkar muat barang di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (18/11/2025). Langkah ini ditempuh karena kebijakan sebelumnya dinilai belum mampu meningkatkan cadangan devisa secara signifikan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) resmi mengetatkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) lewat revisi kedua PP 36/2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

Langkah ini ditempuh karena kebijakan sebelumnya dinilai belum mampu meningkatkan cadangan devisa secara signifikan.

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan, seluruh DHE SDA nantinya wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri

Pemerintah juga menetapkan batas konversi valuta asing (valas) ke rupiah maksimal 50%, menggantikan ketentuan lama yang belum memiliki batas jelas. 

Retensi 100% untuk DHE non-migas tetap berlaku selama 12 bulan, dengan ruang penggunaan valas yang diperluas untuk pembelian barang, jasa, dan kebutuhan modal kerja.

Perubahan penting lainnya adalah penghapusan kewenangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tempat penempatan dana. Semua DHE harus masuk ke rekening khusus di bank BUMN yang memiliki izin valas. 

Instrumen penempatan juga diperluas, termasuk surat berharga negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan pada SBN valas tidak dapat ditarik hingga masa retensi selesai.

Kepala Ekonom Bank Syariah Indonesia (BSI), Banjaran Surya Indrastomo, menilai aturan baru ini dapat memperkuat likuiditas valas di dalam negeri, meski efektivitas pelaksanaannya masih menjadi tantangan. 

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Belum Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Bakal Evaluasi Ulang

Ia menekankan perlunya pemerintah dan BI memperluas instrumen investasi valas domestik agar eksportir memiliki lebih banyak pilihan, sekaligus memperkuat pengawasan kepatuhan. Hilirisasi juga disebut penting untuk meningkatkan nilai devisa yang masuk.

Banjaran menambahkan bahwa perbaikan iklim investasi domestik perlu terus dilakukan untuk mendorong penanaman modal asing (PMA), yang pada akhirnya akan menambah suplai valas dalam negeri.

Menurutnya, kewajiban penempatan 100% DHE di Himbara, pembatasan konversi rupiah maksimal 50%, dan penggunaan valas melalui rekening khusus membuat kebijakan baru ini lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. 

“Dengan aturan ini, retensi valas di dalam negeri akan meningkat sehingga likuiditas valas domestik diperkirakan lebih stabil,” ujarnya.

Baca Juga: Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA 100% di Himbara Mulai 2026, Konversi ke Rupiah 50%

Ia menilai, stabilnya likuiditas valas dapat mengurangi kebutuhan intervensi BI dan membantu menjaga cadangan devisa. “Likuiditas valas yang bertambah juga berdampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Banjaran.

Selanjutnya: Tantangan Bisnis Digital di Tengah Percepatan Adopsi AI dan Keamanan Siber

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×