kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri


Kamis, 23 Oktober 2025 / 13:09 WIB
Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah akan merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) SDA untuk memastikan dana yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali ke luar negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini dilakukan untuk memastikan dana yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali ke luar negeri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, langkah pembenahan dilakukan setelah muncul temuan adanya dana yang dipindahkan dari rekening penempatan DHE ke tempat lain.

"Ada data yang mengatakan bahwa ada dikeluarkan lagi dari dalam rekening seharusnya. Dipindahkan ke tempat lain juga," ujar Prasetyo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, pemerintah kini menelusuri praktik tersebut sekaligus menyiapkan aturan agar penempatan DHE benar-benar sesuai tujuan.

Baca Juga: BI Beberkan Penyebab Aturan DHE SDA Tak Signifikan Tingkatkan Cadangan Devisa

"Ini lagi dicari (pembenahannya), makanya regulasinya bagaimana untuk memastikan bahwa kalaupun betul-betul dicairkan itu peruntukannya yang seharusnya. Kan maknanya dari DHE ini kan supaya banyak yang disimpannya di dalam negeri kan, bukan dikirim ke luar negeri," katanya.

Prasetyo menambahkan, pembahasan teknis revisi aturan DHE masih berlangsung.

"Dibicarakan terus teknisnya," imbuh Prasetyo.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan revisi DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Belum Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Bakal Evaluasi Ulang

Dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA

Selanjutnya: Bukalapak (BUKA) Lanjutkan Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 420,79 Miliar

Menarik Dibaca: Ingin Investasi Emas? Begini 3 Cara Membeli Emas di Pegadaian yang Mudah dan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×