kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Evaluasi Aturan DHE SDA, Airlangga Sebut Ada Gangguan di Sistem Keuangan Indonesia


Senin, 13 Oktober 2025 / 18:51 WIB
Evaluasi Aturan DHE SDA, Airlangga Sebut Ada Gangguan di Sistem Keuangan Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) setelah beberapa bulan berjalan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) setelah beberapa bulan berjalan setelah munculnya sejumlah kendala teknis di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hambatan dalam pelaksanaan aturan tersebut bukan berasal dari kalangan pengusaha, melainkan disebabkan oleh gangguan pada sistem transfer dana atau sistem keuangan.

"DHE kendalanya bukan dari pengusaha. Kendalanya dari kita melihat transfer dananya kemarin terdisrupsi," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/10).

Baca Juga: Menperin Rayu Xiaomi untuk Perluas Investasi Produksi Tablet dan Mobil Listrik di RI

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau kembali aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini menyusul hasil pelaksanaan kebijakan tersebut yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.

"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya gak tau direvisi atau enggak, kan saya gak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/10).

Purbaya menuturkan, evaluasi tersebut akan melibatkan Bank Indonesia (BI) selaku pihak yang mengelola kebijakan moneter dan cadangan devisa. 

"Jadi BI mungkin akan dilihat lagi," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan revisi DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.

Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3  bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. 

Baca Juga: Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan

Selanjutnya: Menperin Rayu Xiaomi untuk Perluas Investasi Produksi Tablet dan Mobil Listrik di RI

Menarik Dibaca: Adakan Fashion Take Program, Blibli Tiket Action Olah Limbah Tekstil Jadi Rompi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×