Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan telegram yang memerintahkan seluruh jajaran TNI berada dalam status Siaga 1. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026) malam.
Aulia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjalankan tugas secara profesional dan responsif dengan menjaga kesiapan operasional setiap saat.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif dengan terus memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional, sekaligus siaga menghadapi perkembangan lingkungan strategis di tingkat internasional, regional, maupun nasional,” ujarnya.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu, salah satu dari tujuh instruksi yang dikeluarkan adalah perintah untuk menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Tak sedikit publik pun menyoroti langkah penetapan status Siaga 1. Lantas, apakah langkah ini tepat?
Baca Juga: Lampu Kuning Fiskal Daerah, Ekonom Ungkap Beberapa Faktor Ini
Sudah tepatkah perintah Siaga 1 TNI?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai keputusan TNI menetapkan status Siaga 1 secara taktis merupakan langkah yang tepat. Namun, ia menyoroti pentingnya pengelolaan komunikasi strategis agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Fahmi, istilah militer seperti “Siaga 1” memiliki dampak psikologis yang kuat bagi publik, terutama jika disampaikan tanpa penjelasan memadai.
“Secara taktis langkah ini sudah tepat. Tapi menurut saya ada catatan penting terkait manajemen komunikasi strategis TNI. Istilah militer Siaga 1 memiliki bobot psikologis yang amat berat di telinga publik. Tidak semua orang paham apa yang dimaksud,” ujarnya saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, penyebaran informasi tanpa narasi pendamping yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi keamanan nasional.
“Jika informasi ini beredar luas tanpa adanya narasi pendamping atau ‘terjemahan’ yang memadai, dampaknya bisa sangat merugikan stabilitas,” kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, kesalahpahaman publik dapat berdampak langsung pada sektor ekonomi.
Pasar keuangan, menurutnya, sangat sensitif terhadap isu keamanan.
Baca Juga: Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan
“Di sektor ekonomi, pasar sangat sensitif terhadap isu keamanan. Miskonsepsi bahwa negara seolah sedang dalam kondisi genting bisa memicu kepanikan pasar, panic selling di bursa saham, hingga pelarian modal asing (capital flight),” ujarnya.













