kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA 100% di Himbara Mulai 2026, Konversi ke Rupiah 50%


Minggu, 07 Desember 2025 / 13:50 WIB
Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA 100% di Himbara Mulai 2026, Konversi ke Rupiah 50%
ILUSTRASI. PP No 8 Tahun 2025 revisi DHE SDA berlaku 1 Januari 2026, dana wajib di Himbara, konversi valas dibatasi 50%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua, tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, revisi aturan tersebut dilakukan lantaran belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, dalam revisi PP tersebut dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, dalam aturan sebelumnya definisi penempatan bank tidak diatur alias bisa ditempatkan di bank dalam negeri manapun.

Baca Juga: Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA

Sementara itu, kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan tetap dipertahankan, namun konversi ke rupiah akan dibatasi.

Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Perluasan penggunaan valas diantaranya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, serta  kebutuhan modal kerja.

Dalam aturan sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Dengan aturan baru nantinya LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA.

Penempatan DHE SDA akan diwajibkan pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, instrumen penempatan DHE SDA dari yang sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, penempatannya ditambahkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

“SBN Valas adalah instrumen pengelolaan devisa yang aman dan produktif,” mengutip informasi tersebut, Minggu (7/12/2025).

Terakhir, penempatan pada SBN Valas tersebut tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan DHE SDA (retensi) berakhir.

Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai, revisi aturan DHE SDA memang sedang didorong agar devisa yang diperoleh negara dapat mumpuni, dan memperkuat sistem keuangan domestik.

Meski demikian, terkait penempatan seluruh dananya hanya di Himbara, Myrdal menilai seharusnya tidak ada diskriminasi karena banyak bank non-Himbara yang juga memiliki kemampuan untuk menjadi penampung DHE SDA.

“Dan bank yang berkategori non-Himbara juga, saya rasa juga banyak yang bisa memberikan suatu solusi, terkait dengan penyediaan produk yang canggih-canggih, yang bisa menjadi daya tarik untuk para eksportir menaruh dananya,” tutur Myrdal kepada Kontan, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri

Dengan penawaran tersebut, Myrdal berharap bank non-Himbara juga diberi kesempatan menjadi penampung DHE SDA karena memiliki berbagai solusi perbankan yang kompetitif untuk menarik dana eksportir agar tetap berada di dalam negeri.

Ia menambahkan, untuk membuat kebijakan penarikan DHE SDA agar lebih efektif, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurutnya, jangka waktu penempatan dana sebaiknya maksimal 6 bulan.

Selain itu, kewajiban konversi ke rupiah sebaiknya dibuat lebih fleksibel. Pun dengan bank yang perlu diwajibkan menyediakan produk-produk yang fleksibel namun tetap sesuai dengan ketentuan.

“Konversi rupiahnya itu lebih fleksibel kewajibannya. Kita harapkan juga dari perbankannya sendiri itu diwajibkan menyediakan produk-produk yang fleksibel juga. Asalkan memang sesuai kaidah aturannya,” ungkapnya.

Menurutnya, kewajiban dana minimum DHE SDA yang harus ditempatkan, misalnya sekitar US$ 100 ribu per bulan, diharapkan dapat mendorong masuknya lebih banyak devisa.

Lebih lanjut, Myrdal juga menyarankan agar peran lelang transaksi term deposit (TD) Valas DHE yang dilakukan oleh BI, semakin diperkuat dan semakin kencang sosialisasinya, sehingga dana hasil ekspor bisa masuk ke sistem keuangan dalam negeri.

Selanjutnya: Rusia Klaim Tembak Jatuh 77 Drone Ukraina dalam Serangan Malam Hari

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×