Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyempurnakan revisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah regulator terkait. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan memastikan agar dana hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali mengalir ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.
“Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden. Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri
Airlangga menyebut, tingkat kepatuhan eksportir terhadap ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri sudah mencapai sekitar 90%. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki teknis pelaksanaan aturan tersebut.
“Realisasinya, compliance-nya sudah sekitar 90%. Kita akan evaluasi teknis detailnya lagi,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan eksportir SDA menempatkan sebagian hasil devisanya di sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas valas di pasar domestik serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Selanjutnya: ACES Yakin Penjualan Akan Tumbuh Positif pada Kuartal IV-2025
Menarik Dibaca: 5 Film Komedi Horor Thailand, Lucu, Seram dan Bikin Nagih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













