kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA


Kamis, 30 Oktober 2025 / 14:05 WIB
Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah menyempurnakan revisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah regulator terkait.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyempurnakan revisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah regulator terkait. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan memastikan agar dana hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri tidak kembali mengalir ke luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.

“Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden. Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Cegah Dana Kembali ke Luar Negeri

Airlangga menyebut, tingkat kepatuhan eksportir terhadap ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri sudah mencapai sekitar 90%. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki teknis pelaksanaan aturan tersebut.

“Realisasinya, compliance-nya sudah sekitar 90%. Kita akan evaluasi teknis detailnya lagi,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan eksportir SDA menempatkan sebagian hasil devisanya di sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas valas di pasar domestik serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×