kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kewajiban Lapindo tunggu audit BPKP


Kamis, 07 Juni 2018 / 06:36 WIB
Restrukturisasi kewajiban Lapindo tunggu audit BPKP
ILUSTRASI. DUA BELAS TAHUN LUMPUR LAPINDO


Reporter: Adinda Ade Mustami, Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Atas permohonan itu, pemerintah ingin ada audit dahulu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengaku, pihaknya sudah menerima pengajuan Minarak Lapindo itu. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu.

Kemkeu ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan dalam membayar dana talangan yang menjadi kewajibannya. "Kami menugaskan, mungkin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Isa kepada KONTAN, Selasa (5/6).

Kemkeu meminta BPKP melakukan pemeriksaan terhadap Minarak Lapindo. Seperti melakukan audit dengan tujuan tertentu. Audit diperlukan guna mengetahui apakah mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan maksimal melunasi kewajiban dana talangan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami ingin tahu yang dimaksud tidak mampu itu bagaimana," tambah Isa. Sebab, selain PT Minarak Lapindo Jaya, ada pula beberapa pihak yang turut menjamin pembayaran cicilan tersebut. Namun Isa enggan menjelaskan para penjamin itu.

Seperti diketahui, total kerugian akibat semburan lumpur Lapindo mencapai Rp 3,8 triliun. Namun, Minarak Lapindo hanya mampu membayar sebesar Rp 3,03 triliun. Nah, kekurangannya kemudian ditalangi oleh pemerintah senilai Rp 827 miliar.

Dari kesepakatan pada 2015, Minarak Lapindo wajib mengganti dana talangan itu dengan tenggat maksimal empat tahun plus bunga sebesar 4,8% per tahun. Dalam kesepakatan itu, pemerintah memegang jaminan aset senilai Rp 2,8 triliun.

Kebanyakan aset berupa tanah dari kawasan terdampak lumpur yang dibayar Minarak Lapindo. Jika dalam waktu empat tahun Lapindo Brantas tidak dapat melunasi maka jaminan itu akan menjadi milik pemerintah. "Hasil audit BPKP akan diskusikan dengan pihak lain, apakah perlu restrukturisasi atau tidak," kata Isa.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, Minarak Lapindo mulai mencicil dana talangan, namun jumlahnya belum signifikan. "Saya lupa jumlahnya, belum sampai 10%, tapi ini sudah lumayan," kata Basuki pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×