kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengkarut dana ganti rugi lumpur Lapindo


Rabu, 24 Januari 2018 / 20:29 WIB
Sengkarut dana ganti rugi lumpur Lapindo
ILUSTRASI. SEBELAS TAHUN LUMPUR LAPINDO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini proses ganti rugi korban lumpur Lapindo masih temui kendala. Utamanya adalah soal anggaran.

Ganti rugi kepada korban sendiri telah ditetapkan pemerintah dengan nilai total Rp 3,8 triliun yang didasarkan dari peta area terdampak semburan lumpur.

Dari nilai total tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) hanya mampu membayar senilai Rp 3,03 triliun. Nah, selisih tersebut yang kemudian ditalangi oleh pemerintah dengan nilai akhir Rp 827 miliar.

"Dari total Rp 827 miliar pemerintah telah melakukan ganti rugi senilai Rp 773 miliar," kata kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Dwi Sugiyanto saat dihubungi KONTAN, Rabu (24/1).

Dari nilai total yang telah dibayarkan pemerintah, masih ada sisa sebesar Rp 54 miliar. Kata Dwi uang tersebut sedianya telah siap di PPLS untuk dibayar kepada korban, namun masih ada kendala pemberkasan masyarakat yang tak lengkap.

Hasilnya, uang tersebut kembali ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dahulu saat uangnya siap, tidak bisa digunakan karena masyarakat belum siap dokumen. Kita juga tidak berani kalau begitu," sambungnya.

Meski demikian, Dwi mengatakan bahwa PPLS telah kembali mengajukan uang Rp 54 miliar tersebut kepada Kemenkeu. "Sudah kita usulkan kembali, tapi masih menunggu persetujuan dari DJKN Kemenkeu," ungkap Dwi.

Meski telah mengajukan kembali, Dwi pun tak bisa menargetkan kapan proses ganti rugi tersebut rampung seluruhnya. Menurutnya, lantaran waktu ganti rugi yang cukup lama sejak mula kejadian, muncul beragam kendala.

"Masyarakat kan fluktuatif, sekarang mereka mau besok tak mau, sudah mau tapi persyaratan kurang, atau masih ada yang mencari ahli waris. Jadi memang tak bisa prediksi kapan ganti rugi bisa rampung," katanya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti memastikan PPLS yang kini telah menjadi lembaga di bawah komando Kementerian PUPR dapat segera menyelesaikan polemik Lumpur Lapindo.

"Terus dilakukan penyelesaian terbaik dengan pembentukan PPLS," balas pesan pendeknya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×