Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sekali lagi, mantan Menteri Agama terjerat kasus korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sebelum Yaqut, sejumlah Menteri Agama juga pernah terjerat kasus korupsi. Mereka antara lain Romahurmuziy, Surya Dharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak memberikan banyak komentar kepada awak media.
Baca Juga: Survei BI Desember 2025: Persepsi Konsumen Pada Kondisi Ekonomi Saat Ini Tetap Kuat
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
“Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi 50 persen dan 50 persen. Itu yang dinilai menyalahi aturan,” ujar Asep.
Baca Juga: Realisasi Subsidi Pemerintah Sepanjang 2025 Capai Rp 281,6 Triliun
Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra KH Muhammad Cholil Bisri, ulama berpengaruh dan salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut menempuh pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang. Pendidikan formalnya dijalani di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang. Ia sempat menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas. Saat kuliah, ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Karier politik Yaqut dimulai sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001–2014). Ia kemudian menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010, sebelum melangkah ke DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014 dan kembali terpilih pada periode berikutnya. Puncak kariernya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, jabatan yang diembannya hingga 20 Oktober 2024.
Tonton: Pajak Nol, Daya Beli Naik? Menguji Efektivitas Insentif PPh 21 di 2026
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, total harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp 14,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, kekayaan bersihnya mencapai sekitar Rp 13,7 miliar.
Rincian harta kekayaan tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard tahun 2024.
- Harta bergerak lain senilai Rp 220.754.500.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233.
- Utang sebesar Rp 800.000.000.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 849 Triliun Sampai Akhir 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi perhatian luas publik mengingat posisinya sebagai mantan Menteri Agama serta tokoh penting dalam lingkungan Nahdlatul Ulama dan politik nasional.
Sumber: https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/01/09/143216888/harta-kekayaan-yaqut-cholil-qoumas-yang-resmi-jadi-tersangka-korupsi?page=all#page2.
.
Selanjutnya: Belanja APBD 2025 Tak Terserap Penuh, Akumulasi SiLPA Daerah Tembus Rp 108 Triliun
Menarik Dibaca: Marty Supreme dan 6 Film Tentang Olahraga yang Bakal Bikin Semangat Membara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













