Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila penggeledahan telah rampung dilakukan.
“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” ujar dia.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Setelah Penggeledahan Rampung
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: KPK Duga Ada Penghilangan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/15/18370471/kpk-geledah-rumah-eks-menag-yaqut-terkait-kasus-kuota-haji.
Selanjutnya: Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Naik Jadi 3.136,5 Triliun pada 2026, Ini Rinciannya
Menarik Dibaca: 7 Kesalahan Tata Letak Dapur yang Bikin Ruangan Tidak Nyaman, Menurut Desainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News