Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 rampung dilakukan.
Tak hanya Yaqut, KPK juga akan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui informasi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap,” sambungnya.
Budi mengatakan, dalam beberapa hari ini, KPK menggeledah beberapa tempat di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah salah satu pihak swasta, dan kantor biro perjalanan haji dan umrah.
Baca Juga: KPK Duga Ada Penghilangan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dia mengatakan, dari penggeledahan di kantor Kemenag, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tentu nanti akan dibuka kembali barang-barang yang sudah diamankan dan disita tersebut untuk melengkapi proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Namun, Budi mengatakan, penyidik mengalami kendala saat menggeledah kantor swasta biro perjalanan haji dan umrah, di mana diduga ada upaya penghilangan barang bukti.
Atas kondisi tersebut, penyidik mempertimbangkan pengenaan pasal 21 atau obstruction of justice.
“Karena tentu dalam rangkaian penggeledahan ini penyidik untuk menemukan petunjuk dan juga bukti-bukti yang bisa membuat terang perkara ini,” ucap dia.
Korupsi kuota haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: KPK dan Kejagung Adu Bongkar Kasus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut, Setelah Penggeledahan Rampung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/15/14002361/kpk-bakal-panggil-eks-menag-yaqut-setelah-penggeledahan-rampung.
Selanjutnya: Bisnis Fintech Terus Melaju, Begini Prospek GOTO
Menarik Dibaca: Ternyata Ini 5 Jenis Teh yang Efektif Bakar Kalori dan Bantu Turunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News