Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upaya PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo mempertahankan pengelolaan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali menemui hambatan hukum. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan perusahaan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 26 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).Majelis sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 3 Desember 2025.
Dengan putusan itu, gugatan PT Indobuildco terhadap tiga surat somasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Ini Skenario Pemerintah Terkait Dampak Memanasnya Konflik Iran dengan Israel dan AS
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut putusan banding tersebut mempertegas posisi hukum pemerintah dalam upaya menertibkan pengelolaan Hotel Sultan.
“PT Indobuildco yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan kini tidak memiliki pilihan hukum lain kecuali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2026).
Ia menegaskan, proses sengketa di peradilan tata usaha negara tidak mempengaruhi perkara perdata yang sebelumnya telah dimenangkan pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi putusan perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTTUN menyatakan bahwa objek sengketa berupa surat somasi yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara.
Somasi tersebut berkaitan dengan sengketa pemanfaatan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Senayan, tempat berdirinya Hotel Sultan.
Dalam surat itu, pemerintah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan sekaligus membayar royalti sebesar US$45,36 juta untuk periode 2007 hingga 2023.
Majelis menilai penerbitan somasi merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak keperdataan negara, termasuk penagihan kewajiban finansial atas penggunaan lahan yang dipersengketakan.
Baca Juga: APBN Disorot Fitch, Pemerintah Pastikan Penguatan Rasio Pajak dan MBG Jalan Terus
Majelis menyatakan PTUN tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut karena dianggap sebagai hubungan hukum perdata.
Putusan banding itu sekaligus membatalkan amar putusan tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan gugatan PT Indobuildco dan menyatakan tiga surat somasi pemerintah tidak sah.
Seiring putusan tersebut, PPKGBK menyatakan kini menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi atas lahan yang menjadi sengketa.
Menurut Kharis, proses pengambilalihan lahan akan dilakukan secara hati-hati dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami yakin seluruh proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku,” katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan yang selama puluhan tahun dikelola PT Indobuildco.
Pemerintah menilai penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum setelah masa berlaku HGB berakhir.
Di sisi lain, pihak PT Indobuildco sebelumnya menyatakan keberatan jika harus meninggalkan Hotel Sultan tanpa adanya uang jaminan.
Baca Juga: Ini Kerugian Akibat Imbauan Penundaan Jemaah Umrah, Hotel Tidak Bisa Direfund
Ketua tim kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan pelaksanaan putusan serta-merta seharusnya disertai jaminan sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.
Menurut dia, jaminan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian yang timbul di kemudian hari.
“Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” ujar Hamdan di PN Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













