Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
"Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Setelahnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pandangannya soal revisi UU BUMN.
Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan, pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," ujar Supratman.
Sebagai informasi, ada total 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN.
Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Beralih ke Danantara, DPR Usul Revisi UU PNBP
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade mengungkap 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN.
Selain mengubah nomenklatur BUMN, berikut daftar 11 perubahan pokok dalam revisi UU BUMN:
1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalisasi peran BUMN.
3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca Juga: Komisi XII DPR Bahas Revisi UU Ketenagalistrikan, Ini Poin yang Jadi Pembahasan
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN. Baca juga: Revisi UU BUMN Ubah 84 Pasal, Ini 11 Poin Pokok Perubahannya
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Segera Disahkan di Paripurna"
Selanjutnya: Promo Digimap Apple Premium Partner Grand Indonesia, Hemat hingga Rp 9 Juta
Menarik Dibaca: Harga Emas di Dekat Rekor Tertinggi, Naik Enam Minggu Beruntun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News