kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji &Umrah, Tata Kelola Jamaah Dituntut Lebih Efisien


Senin, 25 Agustus 2025 / 18:45 WIB
DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji &Umrah, Tata Kelola Jamaah Dituntut Lebih Efisien
ILUSTRASI. Jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Solo turun dari pesawat saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Sebanyak 353 haji, empat petugas kloter, dan tiga petugas haji daerah (PHD) kloter pertama Kabupaten Purbalingga tiba di Bandara Adi Soemarmo setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna. 

Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas layanan jamaah. 

"Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), serta pengaturan lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimistis pelayanan akan meningkat,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: RUU Haji Bakal Disahkan Selasa, Begini Harapan Pemerintah

Maman menegaskan revisi UU turut menyoroti perlindungan jamaah, mulai dari pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, hingga penataan kuota haji khusus secara proporsional. 

Ia menambahkan, regulasi baru ini harus segera diimplementasikan secara konsisten agar menjadi instrumen reformasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan tidak ada perubahan komposisi kuota haji dalam revisi RUU ini. Skema pembagian tetap 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Marwan menekankan, penambahan kuota akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

"Jika pemerintah mendapat kuota tambahan, pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut bersama DPR,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja, Singgih Januratmoko, menambahkan, kuota tambahan nantinya akan dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Haji yang baru.

Persetujuan bulat dari delapan fraksi dicapai dalam rapat tingkat I Panja Komisi VIII bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Begini Respons BPKH

Selanjutnya: AI Sudah Jadi Standard Baru untuk Customer Experience di Asia Pasifik

Menarik Dibaca: Memasuki Musim Hujan, KAI Sediakan Fasilitas Pengering Payung di 43 Stasiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×