kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Refundable Tax Credit Dinilai Lebih Menarik Bagi Investor di Era Pajak Minimum Global


Kamis, 25 September 2025 / 18:34 WIB
Refundable Tax Credit Dinilai Lebih Menarik Bagi Investor di Era Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia pertimbangkan qualified refundable tax credit menggantikan tax holiday, langkah strategis dalam pajak minimum global.KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana mengubah skema insentif yang selama ini diberikan pasca kebijakan pajak minimum global diterapkan.

Adapun insentif yang dimaksud adalah tax holiday, yang akan diganti menjadi skema refundable tax credit.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa skema qualified refundable tax credit (QRTC) dinilai berpotensi menjadi model insentif pajak baru yang lebih sesuai dengan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dibandingkan dengan tax holiday.

Ia menjelaskan, QRTC merupakan bentuk insentif berupa kredit pajak yang dapat diuangkan (cash-based refundable credit). 

Baca Juga: OECD Apresiasi Komitmen Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global

Dalam kerangka GloBE, QRTC dianggap lebih menguntungkan ketimbang tax holiday karena dampaknya terhadap effective tax rate (ETR) lebih kecil.

"Berbeda dengan tax holiday yang nilainya digunakan sebagai pengurang pajak. Dengan demikian, risiko adanya pengenaan top-up tax bagi perusahaan yang memanfaatkan QRTC juga lebih kecil," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Bawono menuturkan, QRTC bisa menjadi skema insentif pajak baru yang lebih menarik pada era penerapan GloBE. 

Sejumlah negara bahkan sudah mulai menerapkan QRTC, khususnya di kawasan Uni Eropa. Di Asia Tenggara, Vietnam, Singapura, dan Malaysia tercatat telah melangkah ke arah insentif berbasis cash grant tersebut.

Namun, bagi Indonesia yang selama ini belum memiliki skema refundable tax credit maupun insentif berbasis cash, implementasi QRTC tidak bisa dilakukan secara instan.

"Skema tersebut membutuhkan perencanaan tata kelola yang lebih matang," katanya.

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai bahwa QRTC merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang efektif untuk menghadapi ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Timeline Penerapan Pajak Minimum Global Hingga 2028

Ia menjelaskan, secara teori, QRTC tidak mempengaruhi effective tax rate (ETR). Hal ini lantaran skema tersebut justru dianggap sebagai tambahan penghasilan, bukan pengurang pajak.

Dengan karakteristik tersebut, RTC memberikan keuntungan tersendiri bagi investor. 

Insentif yang diperoleh tidak akan memicu adanya pungutan tambahan (top up tax) meski tarif pajak efektif berada di bawah ambang batas 15% yang ditetapkan dalam pilar 2 OECD/G20.

"Bagi investor ini lebih menarik. Karena insentif yang diberikan secara hitungan tidak terpengaruh dengan ETR 15%. Tidak ada top up pajak walaupun secara pajak di bawah 15%," jelasnya.

Selanjutnya: Auriga Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Menarik Dibaca: 13 Bahaya Terlalu Banyak Makan Gula bagi Tubuh, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×