Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh Indonesia dalam menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Pajak minimum global dengan tarif 15% ini mulai berlaku bertahap sejak 2025 hingga 2028.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki landasan hukum sejak 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Aturan tersebut mulai berlaku untuk skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMT).
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday
Sementara pada tahun 2025, Ditjen Pajak telah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, asosiasi, universitas, hingga internal aparat pajak.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan teknis lanjutan berupa panduan administrasi agar wajib pajak yang masuk cakupan GMT bisa memenuhi kewajibannya dengan jelas.
Di tahun yang sama, Ditjen Pajak juga akan menyiapkan mekanisme pertukaran informasi antarnegara, sehingga data perusahaan multinasional (MNE) yang masuk cakupan GMT bisa terpantau.
"Kita juga sedang mempersiapkan pertukaran informasi mengenai bagaimana kita akan bertukar informasi untuk semua MNE yang masuk cakupan, baik dengan Indonesia maupun dengan negara lain," ujar Mekar dalam acara The 15th TIF Seminar International Tax, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru
Pada tahun 2026, aturan Undertaxed Profits Rule (UTPR) akan mulai berlaku. Di tahun yang sama, Ditjen Pajak akan memulai program dan implementasi sistem IT serta menjalankan program pertukaran informasi dengan negara lain.
Pada tahun 2027, wajib pajak akan memasuki fase pelaporan. Mereka diwajibkan untuk mengajukan laporan domestik, laporan informasi global, dan notifikasi kepada otoritas pajak.
Proses ini akan dilanjutkan pada tahun 2028 dengan kegiatan pemeriksaan (assessment) dan pertukaran informasi.
Ditjen Pajak berharap dapat menerima notifikasi dan informasi awal dari perusahaan multinasional pada akhir tahun 2026.
Hal ini akan memungkinkan Indonesia untuk menarik penerimaan pajak tambahan (top-up tax) dari entitas yang berada di bawah cakupan Pajak Minimum Global.
"Pada akhir 2026, kita akan menerima top-up tax tambahan terkait beberapa yang berlaku di Indonesia," katanya.
Selanjutnya: BCA Syariah Terus Dongkrak Pembiayaan UMKM, Tumbuh 19% pada Agustus 2025
Menarik Dibaca: Perempuan dan Disabilitas Bisa Naik Kelas Lewat UMKM, Ini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News