kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.750   25,00   0,15%
  • IDX 8.080   -46,30   -0,57%
  • KOMPAS100 1.119   -10,55   -0,93%
  • LQ45 800   -8,82   -1,09%
  • ISSI 281   -2,28   -0,81%
  • IDX30 420   -4,31   -1,02%
  • IDXHIDIV20 482   -3,56   -0,73%
  • IDX80 122   -1,05   -0,85%
  • IDXV30 134   0,56   0,42%
  • IDXQ30 133   -1,04   -0,77%

Ditjen Pajak Beberkan Timeline Penerapan Pajak Minimum Global Hingga 2028


Kamis, 25 September 2025 / 12:42 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Timeline Penerapan Pajak Minimum Global Hingga 2028
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengungkapkan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh Indonesia dalam menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh Indonesia dalam menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

Pajak minimum global dengan tarif 15% ini mulai berlaku bertahap sejak 2025 hingga 2028.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki landasan hukum sejak 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Aturan tersebut mulai berlaku untuk skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMT).

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday

Sementara pada tahun 2025, Ditjen Pajak telah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, asosiasi, universitas, hingga internal aparat pajak.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan teknis lanjutan berupa panduan administrasi agar wajib pajak yang masuk cakupan GMT bisa memenuhi kewajibannya dengan jelas.

Di tahun yang sama, Ditjen Pajak juga akan menyiapkan mekanisme pertukaran informasi antarnegara, sehingga data perusahaan multinasional (MNE) yang masuk cakupan GMT bisa terpantau.

"Kita juga sedang mempersiapkan pertukaran informasi mengenai bagaimana kita akan bertukar informasi untuk semua MNE yang masuk cakupan, baik dengan Indonesia maupun dengan negara lain," ujar Mekar dalam acara The 15th TIF Seminar International Tax, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

Pada tahun 2026, aturan Undertaxed Profits Rule (UTPR) akan mulai berlaku. Di tahun yang sama, Ditjen Pajak akan memulai program dan implementasi sistem IT serta menjalankan program pertukaran informasi dengan negara lain.

Pada tahun 2027, wajib pajak akan memasuki fase pelaporan. Mereka diwajibkan untuk mengajukan laporan domestik, laporan informasi global, dan notifikasi kepada otoritas pajak. 

Proses ini akan dilanjutkan pada tahun 2028 dengan kegiatan pemeriksaan (assessment) dan pertukaran informasi.

Ditjen Pajak berharap dapat menerima notifikasi dan informasi awal dari perusahaan multinasional pada akhir tahun 2026. 

Hal ini akan memungkinkan Indonesia untuk menarik penerimaan pajak tambahan (top-up tax) dari entitas yang berada di bawah cakupan Pajak Minimum Global.

"Pada akhir 2026, kita akan menerima top-up tax tambahan terkait beberapa yang berlaku di Indonesia," katanya.

Selanjutnya: BCA Syariah Terus Dongkrak Pembiayaan UMKM, Tumbuh 19% pada Agustus 2025

Menarik Dibaca: Perempuan dan Disabilitas Bisa Naik Kelas Lewat UMKM, Ini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×