Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang salah satunya memperkuat mandat Bank Indonesia (BI) untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pada sesi akhir tanggapan agenda rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Revisi UU P2SK, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penguatan kelembagaan BI menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU P2SK yang telah disepakati pada tingkat I bersama Komisi XI DPR.
"Selanjutnya pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: TOK! Panja Komisi XI DPR Bersama Pemerintah Finalisasi Perubahan RUU P2SK
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam revisi UU P2SK karena mempertegas peran BI yang tidak hanya menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor riil dan penyerapan tenaga kerja.
Selain memperkuat tujuan kebijakan BI, pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Menurut Purbaya, revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur maupun pejabat BI.
Penyempurnaan kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, hingga penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: DPR Jelaskan Alasan Pansel OJK-LPS Bersifat Opsional dalam Revisi UU P2SK
Tidak hanya itu, aspek tata kelola dan akuntabilitas BI juga ikut diperkuat. Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral.
Purbaya mengatakan secara keseluruhan revisi UU P2SK bertujuan meningkatkan kepastian hukum serta memperjelas pembagian peran dan kewenangan antarotoritas sektor keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan dan pendalaman sektor keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," kata Purbaya.
Selain Bank Indonesia, revisi UU P2SK juga memperkuat kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mempertegas koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













