Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar/LTO) melakukan kelas pajak secara daring dengan diikuti sebanyak 25 peserta perwakilan wajib pajak besar, Kamis (24/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.
Baca Juga: Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini
Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO Wahyu Santosa memberikan arahan/ pembekalan kepada penyuluh pajak agar segera melakukan edukasi kepada para wajib pajak terkait aturan baru dan penting terkait PMK 136/2024 sehingga wajib pajak terkait dapat memahami aturan, prepare dan lebih siap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil LTO Ahmad Rif’an menambahkan bahwa edukasi yang dilakukannya adalah sebagai bentuk awareness atau pengantar dari penerbitan PMK 136/2024.
Dua poin penting yang dia sampaikan yaitu mengenai tarif minimum yang ditetapkan sebesar 15% sebagaimana diatur dalam Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan pelaporan pajaknya.
Beleid ini juga mengatur penerapan Effective Tax Rate (ETR) minimum 15% bagi Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan omzet global ? EUR 750 juta, serta pelaporan pertama dimulai untuk tahun pajak 2024 dan dilaporkan di tahun 2026.
Ahmad juga menjelaskan perbedaan antara Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Qualified DMTT (QDMTT).
Menurutnya, secara konsep keduanya sama-sama mengenakan pajak tambahan atas entitas dalam negeri yang membayar di bawah tarif minimum.
"QDMTT ini sebenarnya sama, hanya QDMTT yang telah qualified atau sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan oleh OECD/G20," kata Ahmad.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil LTO Didy Supriyadi menambahkan PMK 136 merupakan aturan yang benar-benar baru diharapkan dengan edukasi lebih awal, dan wajib pajak dapat mengantisipasi dengan menyiapkan dokumen terkait.
"Sehingga ketika mengimplementasikan penerapan dan pelaporannya wajib pajak tidak mengalami kesulitan," kata Didy.
Baca Juga: Beri Sinyal Pajak Minimum Global Dibatalkan, Airlangga: Kita Lihat Situasi Global
Selanjutnya: Hingga Juni 2025 Ada 30.000 PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat s/d 26 Juni 2025, You C1000 Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News