Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar status transitional qualified dalam penerapan Pajak Minimum Global.
Status ini penting agar implementasi di Indonesia mendapat pengakuan internasional melalui proses peer review yang dilakukan negara-negara anggota Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, seperti dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Ada 4 Sektor Shadow Economy Bakal Dibidik Pajak, Segini Tambahan Penerimaannya
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak minimum global mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Kebijakan ini akan mengenakan tarif pajak efektif sebesar 15% kepada perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta, di yurisdiksi mana pun perusahaan tersebut beroperasi.
Penerapan Pajak Minimum Global dilakukan melalui tiga mekanisme utama, yakni Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payments Rule (UTPR).
Baca Juga: Potensi Investasi dan Kinerja Pajak Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2026
IIR dan QDMTT berlaku mulai 1 Januari 2025, sedangkan UTPR dijadwalkan berlaku setahun kemudian, pada 1 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News