kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.880   22,00   0,12%
  • IDX 6.038   -79,17   -1,29%
  • KOMPAS100 790   -4,20   -0,53%
  • LQ45 596   -2,80   -0,47%
  • ISSI 210   -2,65   -1,25%
  • IDX30 337   -1,37   -0,41%
  • IDXHIDIV20 413   -2,62   -0,63%
  • IDX80 90   -0,41   -0,45%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,71%
  • IDXQ30 108   -0,31   -0,29%

Pemerintah Kejar Status Transitional Qualifief Pajak Minimum Global


Rabu, 20 Agustus 2025 / 17:15 WIB
Pemerintah Kejar Status Transitional Qualifief Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar status transitional qualified dalam penerapan Pajak Minimum Global.Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar status transitional qualified dalam penerapan Pajak Minimum Global.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar status transitional qualified dalam penerapan Pajak Minimum Global.

Status ini penting agar implementasi di Indonesia mendapat pengakuan internasional melalui proses peer review yang dilakukan negara-negara anggota Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026,  seperti dikutip Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Ada 4 Sektor Shadow Economy Bakal Dibidik Pajak, Segini Tambahan Penerimaannya

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak minimum global mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Kebijakan ini akan mengenakan tarif pajak efektif sebesar 15% kepada perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta, di yurisdiksi mana pun perusahaan tersebut beroperasi.

Penerapan Pajak Minimum Global dilakukan melalui tiga mekanisme utama, yakni Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payments Rule (UTPR).

Baca Juga: Potensi Investasi dan Kinerja Pajak Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2026

IIR dan QDMTT berlaku mulai 1 Januari 2025, sedangkan UTPR dijadwalkan berlaku setahun kemudian, pada 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×