Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem teknologi informasi (IT) baru guna mendukung implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang sudah berlaku di tahun 2025.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa sistem IT ini diperlukan agar proses pelaporan, perhitungan, dan pertukaran data perusahaan multinasional bisa berjalan lancar.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan infrastruktur IT kita untuk GMT agar memfasilitasi persyaratan pelaporan," ujar Mekar dalam acara The 15th TIF Seminar International Tax, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Timeline Penerapan Pajak Minimum Global Hingga 2028
Mekar menambahkan bahwa infrastruktur IT tersebut juga harus adaptif terhadap sistem perpajakan yang sudah ada.
"Saat ini kita sudah memiliki sistem pajak, tetapi kita harus menerapkan infrastruktur baru untuk mempersiapkan pajak minimum global ini," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur implementasi pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Mulai tahun 2025, aturan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro.
Selanjutnya: Aturan Teknologi Uni Eropa Dinilai Hambat Inovasi, Apple Tunda Fitur Baru
Menarik Dibaca: Ada Lazada Pesta Gajian September Mega Sale, Ini Kategori Produk yang Bisa Diincar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News