kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.750   25,00   0,15%
  • IDX 8.080   -46,30   -0,57%
  • KOMPAS100 1.119   -10,55   -0,93%
  • LQ45 800   -8,82   -1,09%
  • ISSI 281   -2,28   -0,81%
  • IDX30 420   -4,31   -1,02%
  • IDXHIDIV20 482   -3,56   -0,73%
  • IDX80 122   -1,05   -0,85%
  • IDXV30 134   0,56   0,42%
  • IDXQ30 133   -1,04   -0,77%

Ditjen Pajak Siapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday


Kamis, 25 September 2025 / 12:32 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday
ILUSTRASI. Pilar Dua pajak minimum global akan mengurangi efektivitas tax holiday di Indonesia. Simak dampaknya bagi investor.KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pilar Dua dalam kerangka Pajak Minimum Global (GMT) akan membawa dampak signifikan bagi Indonesia, khususnya terhadap strategi pemberian insentif pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa aturan pajak minimum global yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi akan membuat skema insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance menjadi kurang efektif.

"Jadi dampak pertama jika kita menerapkan Pilar Dua adalah mengurangi efektivitas insentif pajak yang kita miliki saat ini," ujar Toto, sapaan akrab Mekar Satria Utama dalam acara 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Kemkeu Susun Insentif Pengganti Tax Holiday

Oleh karena itu, Toto mengungkapkan bahwa selama Indonesia kerap menggunakan tax holiday dan tax allowance sebagai daya tarik bagi penanaman modal asing (PMA). 

Namun, dengan adanya Pilar Dua ini maka pemerintah akan menyesuaikan menjadi skema refundable tax credit.

"Insentif akan bergeser dari tax holiday atau tax allowance, yang biasanya kita berikan kepada foreign direct investment (FDI) di Indonesia, beralih ke apa yang kita sebut refundable tax credit," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Pelajari Pola Global untuk Rancang Insentif Pengganti Tax Holiday

Toto menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang menerapkan pajak minimum global lebih awal bersama Singapura dan Hongkong.

Sementara itu, China masih belum menentukan jadwal penerapannya. 

"Sekarang perusahaan multinasional di seluruh dunia, di mana pun mereka beroperasi, harus membayar setidaknya 15% pajak global," pungkasnya.

Selanjutnya: Rupiah Melemah ke Rp 16.745 per Dolar AS pada Kamis (25/9) Siang

Menarik Dibaca: Perempuan dan Disabilitas Bisa Naik Kelas Lewat UMKM, Ini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×