Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Tonton: Transfer Data Pribadi yang Disepakati Indonesia AS Menuai Polemik
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu"
Selanjutnya: Cek 5 Penyebab Utama Data PIP Tidak Ditemukan Meski Penerima Sudah Terdaftar
Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Solo Jogja pada Sabtu 26 Juli 2025, Ini Jam Paling Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News