kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.600   21,00   0,13%
  • IDX 8.236   -14,72   -0,18%
  • KOMPAS100 1.128   -2,88   -0,25%
  • LQ45 794   -6,27   -0,78%
  • ISSI 294   2,19   0,75%
  • IDX30 415   -3,20   -0,76%
  • IDXHIDIV20 467   -5,18   -1,10%
  • IDX80 124   -0,52   -0,42%
  • IDXV30 134   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 130   -1,31   -1,00%

Ramai Dibahas Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, DJP Kemenkeu Angkat Bicara


Sabtu, 26 Juli 2025 / 04:00 WIB
Ramai Dibahas Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, DJP Kemenkeu Angkat Bicara
ILUSTRASI. Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. 

Ia menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak. 

Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi. 

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli. 

Tonton: Transfer Data Pribadi yang Disepakati Indonesia AS Menuai Polemik

Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×