Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah menilai masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian karena putusan tersebut memberikan masa transisi hingga tahun 2028.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan Mahkamah Konstitusi karena keputusan tersebut bersifat final sebagai produk hukum.
"Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita enggak komentar soal keputusan hukum," kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (31/7/2026).
Hasan menjelaskan, inti putusan MK adalah mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan. Meski demikian, pemerintah memiliki waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan dan penganggaran hingga 2028.
Baca Juga: Ekonomi Kuartal II-2026 Diproyeksi Tumbuh di Atas 5%, Ditopang Belanja Pemerintah
"Bahwa anggarannya itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kita masih punya waktu kan, transisi dua tahun lagi, sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujarnya.
Dengan adanya masa transisi tersebut, pemerintah menilai implementasi putusan MK dapat dilakukan secara bertahap tanpa menimbulkan kendala berarti dalam pelaksanaan program maupun penyusunan anggaran negara.
Hasan juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah atau cara lain untuk menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Enggak lho, masa pemerintah ngakalin," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
