Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli merespons beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Kendati begitu, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.
Di sisi lain, Rosmauli mengatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegas Rosmauli.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi bocoran bahwa pemerintah berencana memungut pajak dari amplop kondangan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu (23/7).
Mufti mengungkapkan bahwa rencana pengenaan pajak amplop kondangan ini muncul imbas dividen BUMN yang tak lagi masuk ke kas negara, melainkan dikelola penuh Danantara.
"Bahwa kami mendengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti.
KONTAN sudah mengkonfirmasi pernyataan tersebut langsung kepada Mufti.
Ia membenarkan bahwa dirinya mendengar langsung terkait rencana tersebut. Namun, Mufti berharap wacana tersebut tidak jadi diterapkan oleh pemerintah.
"Saya mendengar bisik-bisik wacana itu, semoga gak jadi ya," kata Mufti kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7).
Baca Juga: Komisi II DPR akan Mengkaji Usulan agar Wapres Gibran Lebih Dulu Berkantor di IKN
Selanjutnya: Letak Geografis dan Astronomis Indonesia Beserta Pengaruhnya
Menarik Dibaca: BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News