kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Heboh Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Apa Kata DJP Kemenkeu?


Jumat, 25 Juli 2025 / 06:22 WIB
Heboh Masalah Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Apa Kata DJP Kemenkeu?
ILUSTRASI. Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan. 

Kabar ini bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. 

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025). 

Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara. 

Komentar warganet soal amplop kondangan dikenakan pajak Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet, salah satunya di X (Twitter). 

Baca Juga: Kontribusi PPh Terhadap Penerimaan Pajak Turun, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

"Amplop kondangan ibarat sumbangan sosial. Sumbangan sosial mana dikenakan pajak. Di Korea Selatan, kalau melakukan donasi maka akan dilakukan pemotongan 30% dari total biaya hidup. Artinya ada pengurangan pajak. DJP agak aneh kalau benar terjadi," tulis akun @RPurn*******. 

"Amplop kondangan dipajakin, ya berarti besok kalau nikahan bawa uang yang banyak buat dimasukkin amplopnya ya teman teman," tulis akun @Jame********. 

Lantas, benarkah amplop kondangan akan dikenakan pajak? 

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan. 

Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan pada Tahun 2026 Meningkat, Kemenkeu Beberkan Alasannya

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025). 


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×