kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (KPK) Dapat Kembali Gunakan Aplikasi e-Faktur


Kamis, 13 Februari 2025 / 14:12 WIB
Seluruh Pengusaha Kena Pajak (KPK) Dapat Kembali Gunakan Aplikasi e-Faktur
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). Ditjen Pajak Kemenkeu memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan bahwa seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Sebelumnya, DJP menetapkan hanya PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktor melalui KEP-24/PJ/2025. 

Baca Juga: Ironi Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak

PKP tertentu yang dimaksud merupakan PKP yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak dalam satu bulan.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya KEP 54/2025, seluruh PKP kini dapat kembali membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Baca Juga: Bangun Rumah Kena Pajak 2,4% di 2025, Ini Kriterianya!

Dwi mengatakan, penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP.

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: 

a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Baca Juga: OECD Sarankan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Diturunkan, Ini Kata Pengamat Pajak

d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," kata Dwi.

Selanjutnya: DPR Tegaskan Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Ranah Keputusan Pemerintah

Menarik Dibaca: Tingkatkan Kesadaran Data Pribadi, BCA Digital Luncurkan Konten #JagaDataJagaHarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×