Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi bocoran bahwa pemerintah berencana memungut pajak dari amplop kondangan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu (23/7/2025).
Mufti mengungkapkan bahwa rencana pengenaan pajak amplop kondangan ini muncul imbas dividen BUMN yang tak lagi masuk ke kas negara, melainkan dikelola penuh Danantara.
"Bahwa kami mendengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: DJP Tegaskan Tak Ada Rencana Pungut Pajak dari Uang Amplop Kondangan Masyarakat
Di sisi lain, Mufti juga mencontohkan aturan baru pemerintah yang memungut PPh 0,5% untuk para pedagang toko online.
Begitu juga dengan para pekerja digital yang juga dikenai pajak, sebagai imbas dari penerimaan negara yang hilang karena dividen yang dialihkan kepada Danantara.
"Ini membuat rakyat hari ini cukup menjerit. UMKM bingung, anak-anak muda di daerah yang berjualan di toko online mulai berhitung ulang," tegasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya
KONTAN sudah mengkonfirmasi pernyataan tersebut langsung kepada Mufti.
Ia membenarkan bahwa dirinya mendengar langsung terkait rencana tersebut. Namun, Mufti berhadap wacana tersebut tidak jadi diterapkan oleh pemerintah.
"Saya mendengar bisik-bisik wacana itu, semoga gak jadi ya," kata Mufti kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7).
Selanjutnya: Rayakan Hari Anak Nasional, Bluebird Ajak Anak Pengemudi Belajar Profesi di KidZania
Menarik Dibaca: Rayakan Hari Anak Nasional, Bluebird Ajak Anak Pengemudi Belajar Profesi di KidZania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News