Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Kabar ini bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
Komentar warganet soal amplop kondangan dikenakan pajak Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet, salah satunya di X (Twitter).
Baca Juga: Kontribusi PPh Terhadap Penerimaan Pajak Turun, Pemerintah Perlu Lakukan Ini
Lantas, benarkah amplop kondangan akan dikenakan pajak?
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan pada Tahun 2026 Meningkat, Kemenkeu Beberkan Alasannya
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Tonton: Transfer Data Pribadi yang Disepakati Indonesia AS Menuai Polemik
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu"
Selanjutnya: Cek 5 Penyebab Utama Data PIP Tidak Ditemukan Meski Penerima Sudah Terdaftar
Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Solo Jogja pada Sabtu 26 Juli 2025, Ini Jam Paling Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News