kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rabu besok, DPR uji kepatutan calon Panglima TNI


Senin, 19 Agustus 2013 / 15:16 WIB
Rabu besok, DPR uji kepatutan calon Panglima TNI
ILUSTRASI. Promo Traveloka Sampai 3 April 2022, Diskon Xperience Bank s.d Rp100.000


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko dijadwalkan berlangsung pada Rabu  besok (21/8).

Agus mengatakan, DPR tidak merasa dipaksa oleh pemerintah meskipun calon yang diajukan hanya satu nama. Menurutnya, langkah Presiden SBY sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. "Jadi beda dengan pemilihan Gubernur BI," kata Agus saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Senin (19/8).

Khusus mengenai sosok Moeldoko, Agus menganggap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut memiliki rekam jejak meyakinkan. "Cuma, apakah rumor keterlibatan dalam operasi sajadah akan disinggung atau tidak, saya tak tahu. Itu tergantung teman-teman di Komisi I," kata Politisi Golkar tersebut.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko dituduh terlibat dalam operasi Sajadah pada tahun 2011. Menurut juru bicara Ahmadiyah, Firdaus Mubarik, Moeldoko dianggap terlibat saat menjadi Panglima Kodam Siliwangi.

Menurut Mubarik, setelah tragedi Cikeusik, Banten, yang menewaskan warga Ahamdiyah, terjadi penekanan oleh TNI hampir di seluruh Jawa Barat. Ia menganggap, sejumlah oknum TNI ikut mengintimidasi serta meminta Ahmadiyah meninggalkan ajarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×