kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mantan panglima TNI diminta ikut konvensi Demokrat


Senin, 22 Juli 2013 / 19:15 WIB
Mantan panglima TNI diminta ikut konvensi Demokrat
ILUSTRASI. A man wearing a mask walks by the Shanghai Stock Exchange building at the Pudong financial district in Shanghai, China, February 3, 2020. REUTERS/Aly Song/File Photo


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Panglima TNI Endriarto Sutarto mengaku mendapatkan telepon dari salah satu anggota majelis tinggi Partai Demokrat (PD) Jero Wacik untuk ikut terlibat dalam konvensi calon presiden dari PD. Namun ia belum bisa memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Hal itu dikatakan Endriarto saat ditemui di Markas Besar TNI, Senin (27/7). "Saya ditelpon pak Jero Wacik, diundang untuk ikut konvensi," tutur Endriarto yang saat ini masih kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Namun Endriarto mengaku belum menjawab undangan tersebut, karena ia harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pengurus partai Nasdem. Tapi Endriarto berjanji akan memutuskan pada waktunya apakah akan menjawab undangan itu atau menolaknya.

Yang pasti, Endriarto akan memutuskan yang menurutnya terbaik bagi bangsa, bukan untuk kepentingan pribadinya. "Tapi yang terbaik untuk bangsa ini seperti apa? Syukur-syukur kalau nanti ada koalisi antara demokrat dengan Nasdem," harap Endriarto.

Seperti diberitakan, PD akan mengadakan konvensi capres menjelang pemilihan umum tahun 2014 mendatang. Diharapkan lewat konvensi ini, elektabilitas PD bisa kembali terdongkrat pasca jatuh akibat korupsi para kadernya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×