kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Putusan sidang BG dinilai penuh kesalahan fatal


Senin, 16 Februari 2015 / 21:02 WIB
Putusan sidang BG dinilai penuh kesalahan fatal
ILUSTRASI. Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa (5/9). KONTAN/Baihaki/9/8/2011


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menimbulkan kekacauan hukum. Bahkan, kata Haris, terdapat sejumlah kesalahan fatal dalam putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kami, koalisi masyarakat sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," ujar Haris di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).

Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, lanjut dia, Sarpin pun tidak menjelaskan dasar kewenangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam salah satu objek praperadilan.

"Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata Haris.

Haris mengatakan, Sarpin juga melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan bahwa Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum. Padahal, pembuktian terhadap subjek hukum bukan ranah praperadilan.

"Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan. Akan tetapi, tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK," kata Haris.

Dengan demikian, Haris menilai Sarpin tidak melakukan proses uji terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK sehingga status tersangka Budi Gunawan tidak serta merta gugur. Ia mengatakan, tindak pidana yang disangkakan pada Budi masih melekat akibat putusan praperadilan tesebut. "Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan KPK," ujar dia.

Haris mengatakan, koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan hakim. Sementara itu, sambil upaya hukum berjalan, KPK diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×