Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan.
"Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti semua pihak.
Fredrich belum mendapatkan informasi apa langkah KPK pasca-putusan praperadilan itu. Namun, apa pun yang dilakukan pihak KPK, dia menganggap tidak ada gunanya.
"Kalau tetap diproses, KPK mendingan suruh sekolah hukum lagi saja deh. Benar-benar itu sudah mengangkangi hukum namanya," ujar Fredrich.
KPK belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan tersebut. KPK menunggu salinan putusan untuk dipelajari.
Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu ialah kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News