kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Politisi PKS: Presiden harus lantik BG


Senin, 16 Februari 2015 / 19:22 WIB
Politisi PKS: Presiden harus lantik BG
ILUSTRASI. Vivo V29e Diprediksi Rilis di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasi & Harganya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Habsy menilai Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi. Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut dibatalkan pengadilan, maka tidak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," kata Aboe Bakar melalui pesan singkat, Senin (16/2).

Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Praperadilan, kata dia, merupakan suatu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Melalui putusan, menurut dia, hakim telah memperluas obyek peraperadilan sehingga berwenang untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang.

"Dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 juncto 82 KUHAP, tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," kata dia.

Meskipun tidak meredakan kondisi yang memanas antara KPK dengan Kepolisian, Aboe Bakar menekankan bahwa legitimasi putusan praperadilan ini sama dengan putusan praperadilan yang pernah dimenangkan KPK. Dengan demikian, ia berharap putusan ini bisa dihormati semua pihak.

"Harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasin putusan yang lain," kata dia.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×