kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Kaligis: KPK sewenang-wenang tetapkan BG tersangka


Minggu, 15 Februari 2015 / 17:15 WIB
Kaligis: KPK sewenang-wenang tetapkan BG tersangka
ILUSTRASI. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) Foto: Dok. Dian Swastatika Sentosa. Dian Swastatika (DSSA) Lakukan Buyback 1,2 Juta Saham .


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi kerap bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Hal tersebut antara lain diperlihatkan KPK ketika menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Pengacara senior itu mengatakan, KPK tidak memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.

"Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik bahwa Komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan apa pun kepada Budi terkait penetapan tersangkanya," kata Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).

Menurut dia, penyelidikan mengenai dugaan rekening gendut Budi telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada masa lalu. Saat itu, transaksi keuangan Budi dinyatakan wajar. Namun, ia heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus itu dan malah menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Dalam penyelidikannya tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," ujar dia.

Kaligis menganggap penetapan Budi sebagai tersangka cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner. Ia menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.

"Oleh karena itu, sikap KPK yang menentukan Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan sehingga penetapan itu seharusnya tidak sah," ujar Kaligis.

Ahli hukum I Gede Panca Astawa mendukung pernyataan Kaligis dengan menganggap status tersangka Budi tidak sah. Ia mengatakan, tidak etis menetapkan orang yang telah dinyatakan bersih oleh satu lembaga hukum, kemudian dijadikan tersangka oleh lembaga penegak hukum lainnya.

"Terlalu banyak hal saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka ini tidak sah. Ini sangat menyimpang dari asas spesialitas," kata Panca. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×