kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ical apresiasi langkah presiden terkait BG


Senin, 16 Februari 2015 / 20:38 WIB
Ical apresiasi langkah presiden terkait BG
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM akan bahas credit scoring untuk percepatan penyaluran pembiayaan bagi UMKM.TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunggu proses praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Setelah hakim praperadilan membacakan putusannya Senin (16/2) pagi tadi, Presiden dinilainya telah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan mengenai pelantikan Budi.

"Kita mengapresiasi Pak Presiden menunggu proses praperadilan. Pada saat praperadilan mengatakan status tersangka tidak layak dikenakan atau harus dicabut dari Pak BG (Budi Gunawan). Tentu Pak Presiden sudah mempunyai bahan yang cukup untuk mengambil keputusan segera karena baik proses politik maupun proses hukumnya sudah selesai," kata Aburizal di gedung parlemen, Jakarta, Senin.

Ia pun meminta semua pihak menerima putusan praperadilan tersebut. Meskipun disadari Aburizal bahwa pasti ada pihak yang tidak senang akan putusan yang menyatakan penetapan tersangka Budi itu tidak sah.

"Mana ada keputusan semua pihak senang. Semua pihak harus menerima, boleh kesal, tidak senang, tetapi harus menerima. Apa pun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang, biasa saja dalam kehidupan," ujar Aburizal.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menilai dalam putusannya bahwa kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini dianggap hakim Sarpin mendapat perhatian yang tidak meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×