Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat diartikan sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Menurut Purbaya, perlindungan dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku pada dana yang ditempatkan di obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor secara menyeluruh.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” kata Purbaya dalam rilis Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Pajak Digital Jadi Kontributor Terbesar, Strava hingga Platform AI Kena PPN
Ia menjelaskan kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Dengan demikian, pemerintah berharap likuiditas dalam negeri meningkat dan mendukung aktivitas ekonomi domestik.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujarnya.
Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai adanya ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola, pencegahan korupsi, serta pemberantasan pencucian uang lintas negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Menurut pemerintah, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Airlangga juga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Thailand Ganti Kartu Imigrasi Digital Pakai Aplikasi THIM Mulai Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














