kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Pemerintah Tepis Patriot Bond Beri Kekebalan Hukum bagi Investor


Jumat, 26 Juni 2026 / 21:43 WIB
Pemerintah Tepis Patriot Bond Beri Kekebalan Hukum bagi Investor
ILUSTRASI. INDONESIA-ECONOMY-FINANCE-POLITICS (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh kepada para pemegang instrumen tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perlindungan yang diatur dalam surat utang khusus itu hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam obligasi. Sementara itu, seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja," ujar Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Celios: Imunitas Patriot Bond Berisiko Rusak Reputasi Indonesia

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kritik sejumlah pihak yang menilai ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pemberantasan korupsi, serta pencegahan pencucian uang lintas negara.

Purbaya menjelaskan, kebijakan itu dirancang untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan domestik. Menurutnya, manfaat ekonomi dari masuknya dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan jika tetap tersimpan di luar negeri.

Ia mengakui ada konsekuensi tertentu dari kebijakan tersebut, namun menilai dampak positifnya terhadap perekonomian nasional lebih signifikan karena dana yang masuk dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendalaman pasar keuangan.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Airlangga menilai anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sesuai dengan substansi aturan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Perlindungan Patriot Bond Bertujuan Tarik Dana ke Dalam Negeri

Pemerintah, kata dia, tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Menurut pemerintah, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan domestik dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan nasional. 

Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi serta berbagai proyek strategis yang memberikan efek berganda bagi perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×