kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

CELIOS: Patriot Bond & Merah Putih Bond Danantara Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang


Kamis, 25 Juni 2026 / 17:03 WIB
CELIOS: Patriot Bond & Merah Putih Bond Danantara Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang
ILUSTRASI. Menko Airlangga (Dok/Kemenko Perekonomian)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi membuka celah penyalahgunaan instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menurut Huda, ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang luas bagi dana yang ditempatkan dalam instrumen surat utang khusus, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk memutihkan dana yang berasal dari tindak pidana keuangan.

“Pembelian instrumen surat utang khusus mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” ujar Huda kepada Kontan, Kamis (25/6/2026). 

Ia menilai kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk menempatkan dana hasil tindak pidana ke dalam instrumen investasi yang diterbitkan Danantara.

Baca Juga: Tak Hanya Patriot Bond, Ini Daftar Perubahan Penting dalam UU P2SK

“Penjahat-penjahat yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, sekaligus menikmati bunga investasi yang dibayarkan oleh uang masyarakat lewat BUMN,” katanya.

Huda menjelaskan pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru di luar APBN untuk mendukung berbagai proyek pembangunan. Di sisi lain, Danantara dinilai tidak memiliki likuiditas yang cukup besar untuk membiayai berbagai proyek strategis maupun kebutuhan investasi yang direncanakan pemerintah.

Karena itu, menurutnya, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun investor.

Namun demikian, Huda mengingatkan bahwa insentif yang terlalu besar dalam instrumen tersebut justru dapat menimbulkan risiko tata kelola dan pengawasan di sektor keuangan.

"Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait implementasi Pasal 50A agar tidak menimbulkan persepsi bahwa instrumen tersebut dapat digunakan untuk melegitimasi dana yang berasal dari tindak pidana," lanjutnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Baca Juga: Menkeu Ajak Pemilik Dana Besar Masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Saat ditanya mengenai alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada pembeli surat utang khusus tersebut, Airlangga meminta publik menunggu penjelasan resmi saat instrumen tersebut diluncurkan.

"Nanti dilihat. Nanti pada saat dilaunching," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6/2026). 

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Perlindungan Patriot Bond Bertujuan Tarik Dana ke Dalam Negeri

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan. 

Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi pembelian di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga ditanya mengenai ketentuan yang memperbolehkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Merespons hal itu, Airlangga belum memberikan penjelasan rinci dan hanya menyebut instrumen tersebut nantinya dapat diperjualbelikan di pasar domestik. 

"Nanti dicek lagi. Ya itu kan bisa dijual di dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Ada Perlindungan Khusus untuk Investor Patriot Bond, Purbaya Jelaskan Batasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×