Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik ketentuan mengenai surat utang khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lembaga tersebut menilai aturan terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi membuka ruang bagi pelaku tindak pidana keuangan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50A UU P2SK yang mengatur instrumen keuangan khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menurut Celios, pasal tersebut memberikan perlindungan yang berlebihan kepada pembeli instrumen surat utang khusus.
Baca Juga: Ekonom Celios Wanti-Wanti Patriot-Merah Putih Bond Jadi Surga Dana Bermasalah
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan.
"Pemerintah sedang butuh dana besar untuk pembiayaan pembangunan yang tidak bisa lagi menggunakan APBN. Pembangunan akhirnya diserahkan kepada Danantara, namun sama seperti pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang mulai dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Huda dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, pemerintah berupaya menarik minat investor dengan memberikan perlindungan hukum terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
Huda menilai pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond memperoleh keistimewaan berupa perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Kondisi itu, kata dia, berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
"Pelaku korupsi hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN," katanya.
Ia juga menilai ketentuan tersebut sejalan dengan sejumlah aturan lain yang dianggap memberikan perlindungan hukum lebih luas kepada pengelola badan usaha milik negara, termasuk Danantara.
Baca Juga: Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Pidana dan Pajak? Ini Jawaban Airlangga
Senada, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa keberadaan ketentuan imunitas bagi pembeli surat utang khusus berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap Indonesia di mata investor global.
Menurut Bhima, pemerintah seharusnya memperkuat tata kelola dan penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang, bukan justru menghadirkan instrumen yang berpotensi menimbulkan celah hukum.
"Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extraordinary crime dalam bentuk surat utang khusus," katanya.
Bhima menambahkan, investor yang memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) berpotensi menghindari kerja sama dengan Danantara apabila instrumen tersebut dipersepsikan memiliki risiko reputasi.
Selain itu, ia membantah anggapan bahwa perlindungan hukum serupa telah diterapkan dalam instrumen surat utang negara sebelumnya.
Menurut dia, perlindungan investor dalam Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN) yang menjadi dasar penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) hanya berkaitan dengan jaminan pembayaran pokok dan bunga oleh negara.
"Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026," imbuh Bhima.
Baca Juga: Aturan Baru, Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













